Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan .
PRESTDEN
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Koreksi Anda
