Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b.Direktorat... b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi; c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi; d. Inspektorat Jenderal; e. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.
Koreksi Anda