Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 172 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b.Direktorat...
b. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
d. Inspektorat Jenderal;
e. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan Lingkungan Hidup; dan
f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.
Koreksi Anda
