Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasai 24, Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
c. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing, dan penJ rsunan keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
d. pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Koreksi Anda
