Koreksi Pasal 23
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 24...
Koreksi Anda
