Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
