Koreksi Pasal 16
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
c. pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
d. pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan invest4si, pengembangan produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
Bagran Kelima Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Koreksi Anda
