Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
