Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 171 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024 tentang KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15. . .
HTESIDEN REPUE|JK INDONESIA -7
Koreksi Anda
