Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertemuan Perdana dan Permulaan Kegiatan operasional 1. Segera setelah Persetujuan ini berlaku, setiap anggota wajib menunjuk seorang Gubernur, dan Penyimpan wajib mengadakan pertemuan perdana Dewan Gubernur. 2. Pada pertemuan perdana, Dewan Gubernur: i. wajib memilih PRESIDEN; ii. wajib memilih Direktur Bank sesuai dengan ayat 1 Pasal 25, dengan ketentuan Dewan Gubernur dapat menentukan untuk memilih lebih sedikit Direktur untuk periode awal yang kurang dari dua tahun dengan pertimbangan jumlah anggota dan Penandatangan yang belum menjadi anggota; iii. wajib membuat pengaturan untuk penentuan tanggal di mana Bank wajib memulai kegiatan operasionalnya; iv. wajib menyusun pengaturan tertentu lainnya yang dibutuhkan untuk menyiapkan permulaan kegiatan operasional Bank. 3. Bank wajib memberitahukan anggotanya terkait tanggal permulaan kegiatan operasionalnya. SKEDUL A (LAMPIRAN A) Penyertaan Awal pada Modal Saham yang Diotorisasi untuk Negara-negara yang Bisa Menjadi Anggota Berdasarkan Ayat 58 Number of Shares Capital Subscription PART A. (in million $) REGIONAL MEMBERS Australia 36,912 3,691.2 Azerbaijan 2,541 254.1 Bangladesh 6,605 660.5 Brunei Darussalam 524 52.4 Cambodia 623 62.3 China 297,804 29,780.4 Georgia 539 53.9 India 83,673 8,367.3 INDONESIA 33,607 3,360.7 Iran 15,808 1,580.8 Israel 7,499 749.9 Jordan 1,192 119.2 Kazakhstan 7,293 729.3 Korea 37,388 3,738.8 Kuwait 5,360 536.0 Kyrgyz Republic 268 26.8 Lao People’s Democratic Republic 430 43.0 Malaysia 1,095 109.5 Maldives 72 7.2 Mongolia 411 41.1 Myanmar 2,645 264.5 Nepal 809 80.9 New Zealand 4,615 461.5 Oman 2,592 259.2 Pakistan 10,341 1,034.1 Philippines 9,791 979.1 Qatar 6,044 604.4 Russia 65,362 6,536.2 Saudi Arabia 25,446 2,544.6 Singapore 2,500 250.0 Sri Lanka 2,690 269.0 Tajikistan 309 30.9 Thailand 14,275 1,427.5 Turkey 26,099 2,609.9 United Arab Emirates 11,857 1,185.7 Uzbekistan 2,198 219.8 Vietnam 6,633 663.3 Unallocated 16,150 1,615.0 TOTAL 750,000 75,000.0 PART B. NON-REGIONAL MEMBERS Austria 5,008 500.8 Brazil 31,810 3,181.0 Denmark 3,695 369.5 Egypt 6,505 650.5 Finland 3,103 310.3 France 33,756 3,375.6 Germany 44,842 4,484.2 Iceland 176 17.6 Italy 25,718 2,571.8 Luxembourg 697 69.7 Malta 136 13.6 Netherlands 10,313 1,031.3 Norway 5,506 550.6 Poland 8,318 831.8 Portugal 650 65.0 South Africa 5,905 590.5 Spain 17,615 1,761.5 Sweden 6,300 630.0 Switzerland 7,064 706.4 United Kingdom 30,547 3,054.7 Unallocated 2,336 233.6 TOTAL 250,000 25,000.0 GRAND TOTAL 1,000,000 100,000.0 SKEDUL B (LAMPIRAN B) PEMILIHAN DIREKTUR Dewan Gubernur wajib menentukan ketentuan untuk mengatur setiap pemilihan Direktur, dengan ketentuan berikut. 1. Konstituensi. Setiap direktur wajib mewakili satu atau lebih anggota dalam sebuah konstituensi. Total keseluruhan hak suara untuk setiap konstituensi wajib terdiri dari hak suara di mana direktur dapat menggunakannya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat3. 2. Hak suara konstituensi. Dalam setiap pemilihan, Dewan Gubernur wajib membentuk Persentase Minimum untuk jumlah hak suara konstituensi agar Direktur yang dipilih oleh Gubernur yang mewakili anggota kawasan (Direktur Kawasan) dan persentase minimum untuk jumlah hak suara konstituensi agar Direktur yang dipilih oleh Gubernur yang mewakili anggota nonkawasan (Direktur Nonkawasan). (a) Persentase Minimum untuk Direktur Kawasan wajib ditetapkan sebagai perentase dari total suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur yang mewakili anggota kawasan (Gubernur Kawasan). Persentase Minimum awal untuk Direktur Kawasan wajib sebesar 6%. (b) Persentase Minimum untuk Direktur Non-Regional wajib ditetapkan sebagai persentase dari total suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur yang mewakili anggota non kawasan (Gubernur Non Kawasan). Persentase Minimum awal untuk Direktur Non Kawasan wajib sebesar 15%. 3. Persentase Penyesuaian. Untuk menyesuaikan hak suara di antara konstituensi ketika putaran selanjutnya dibutuhkan berdasarkan ayat 7 di bawah, Dewan Gubernur wajib membentuk, untuk setiap pemilihan, Persentase Penyesuaian untuk Direktur Kawasan dan Penyesuaian Persentase untuk Direktur Nonkawasan. Setiap Persentase Penyesuaian wajib lebih tinggi dari Persentase Minimum. (a) Persentase penyesuaian untuk Direktur Kawasan wajib ditentukan sebagai persentase dari jumlah suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur Kawasan. Persentase Penyesuaian awal untuk Direktur Kawasan wajib sebesar 15%. (b) Persentase Penyesuaian untuk Direktur Nonkawasan wajib ditentukan sebesar persentase dari total suara yang memenuhi syarat untuk digunakan pada pemilihan oleh Gubernur Non Kawasan. Persentase Penyesuaian awal untuk Direktur Nonkawasan wajib sebesar 60%. 4. Jumlah kandidat. Untuk setiap pemilihan, Dewan Gubernur wajib menentukan jumlah Direktur Kawasan dan Direktur Nonkawasan untuk dipilih, berdasarkan pertimbangannya atas jumlah dan komposisi dari Dewan Direktur sesuai dengan Pasal 25 ayat 2. a. Jumlah awal Direktur Kawasan wajib sejumlah sembilan. b. Jumlah awal Direktur Nonkawasan wajib sejumlah tiga. 5. Pencalonan. Setiap Gubernur hanya boleh menominasikan satu orang. Kandidat yang bertugas sebagai Direktur Kawasan wajib dicalonkan oleh Gubernur Kawasan. Kandidat yang bertugas sebagai Direktur Nonkawasan wajib dicalonkan oleh Gubernur Nonkawasan. 6. Pemungutan suara. Setiap Gubernur memberikan suara untuk satu kandidat, penggunaan seluruh hak suara di mana anggota menunjuk Gubernur tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat 1. Pemilihan Direktur Kawasan wajib melalui pemungutan suara dari Gubernur Kawasan. Pemilihan Direktur Nonkawasan wajib melalui pemungutan suara dari Gubernur Nonkawasan. 7. Pemilihan putaran pertama. Pada putaran pertama, para kandidat yang menerima total jumlah suara tertinggi, hingga mencapai suara memadai untuk Direktur terpilih, wajib dipilih sebagai Direktur, dengan begitu, untuk tepilih, seorang kandidat wajib memperoleh jumlah suara yang cukup untuk mencapai Persentase Minimum. Jika jumlah Direktur yang diminta tidak terpilih pada pemilihan pertama, dan jumlah kandidat sama dengan jumlah Direktur yang akan dipilih, Dewan Gubernur wajib menentukan tindakan selanjutnya untuk menyelesaikan pemilihan dari Direktur Kawasan atau pemilihan Direktur Nonkawasan, jika dimungkinkan. 8. Pemilihan Selanjutnya. Jika jumlah Direktur yang diminta tidak terpilih pada putaran pertama, dan jumlah kandidat melebihi jumlah direktur yang akan terpilih pada pemilihan, wajib ada pemilihan putaran selanjutnya jika dibutuhkan. Untuk Pemilihan selanjutnya: (a) Kandidat yang memperoleh suara terendah pada pemilihan terdahulu tidak wajib menjadi kandidat pada putaran selanjutnya. (b) Suara wajib digunakan hanya oleh: (i) Gubernur yang memilih pada putaran sebelumnya yang memilih kandidat yang tidak terpilih, dan (ii) Gubernur yang memilih kandidat yang dianggap dapat meningkatkan suaranya di atas Persentase Penyesuaian berdasarkan (c) di bawah. (c) Suara dari seluruh Gubernur yang menggunakan suaranya untuk setiap kandidat wajib ditambahkan mulai dari urutan bawah, hingga melebihi jumlah suara yang menggambarkan Persentase Penyesuaian. Gubernur yang suaranya dihitung pada perhitungan tersebut wajib dianggap menggunakan hak pilihnya untuk Direktur tersebut, termasuk Gubernur yang hak suaranya telah dihitung dalam perhitungan suara wajib telah dianggap menggunakan seluruh hak suaranya bagi Direktur tersebut, termasuk Gubernur yang hak suaranya telah menaikkan total suara di atas Persentase Penyesuaian. Gubernur lainnya di mana hak suaranya tidak dihitung dalam perhitungan suara yang dianggap dapat meningkatkan total suara bagi kandidat tersebut di atas Persentase Penyesuaian, dan hak suara Gubernur tersebut tidak wajib dihitung pada pemilihan kandidat tersebut. Gubernur lainnya dapat memberikan hak suaranya pada putaran selanjutnya. (d) Jika pada putaran selanjutnya hanya ada satu Direktur yang tersisa untuk dipilih, Direktur dapat dipilih melalui suara terbanyak dari suara yang tersisa. Semua sisa hak suara wajib dianggap telah dihitung pada pemilihan Direktur terakhir. 9. Pemberian Suara. Setiap Gubernur yang tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara atau Gubernur tidak memberikan kontribusi pada pemilihan Direktur dapat memberikan hak suarannya pada Direktur terpilih, dengan ketentuan Gubernur tersebut wajib telah memperoleh persetujuan dari semua Gubernur yang telah memilih Direktur yang ditetapkan tersebut. 10. Hak Istimewa Anggota Pendiri. Pencalonan dan pemungutan suara oleh Gubernur untuk Direktur dan penunjukkan Wakil Direktur oleh Para Direktur wajib, menghormati prinsip bahwa tiap anggota pendiri wajib memiliki hak istimewa untuk menunjuk Direktur atau Wakil Direktur pada konstituensinya secara permanen atau secara bergantian.
Koreksi Anda