Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ratifikasi, Penerimaan, atau Persetujuan 1. Persetujuan ini wajib tunduk pada ratifikasi, penerimaan atau persetujuan dari Penandatangan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan wajib disimpan oleh Penyimpan tidak lebih dari 31 Desember 2016, atau jika diperlukan, sampai tanggal setelahnya yang ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui pemungutan suara Spesial Mayoritas, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28. Penyimpan wajib memberitahu sebagaimana mestinya Penandatangan lainterkait dengan penyimpanan dan tanggalnya. 2. Penandatangan yang instrument ratifikasi, penerimaan, atau persetujuannya disimpan sebelum tanggal di manaPersetujuan ini berlaku, wajib menjadi anggota Bank, pada tanggal tersebut. Setiap Penandatangan yang sesuaidengan ketentuan pada ayat sebelumnya, wajib menjadi anggota Bank pada tanggal di mana instrument ratifikasi, penerimaan atau persetujuannya disimpan.
Koreksi Anda