Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan Dianggap Sah Kapanpun persetujuan dari setiap anggota dibutuhkan sebelum setiap tindakan dilakukan oleh Bank, kecuali berdasarkan Pasal 53 ayat 2, persetujuan wajib dianggap telah sah kecuali anggota menyampaikan keberatan dalam jangka waktu yang wajar sebagaimana Bank dapat menyelesaikan pemberitahuan anggota atas tindakan yang diusulkan.
Koreksi Anda