Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Amandemen 1. Persetujuan ini dapat diamandemen hanya oleh keputusan Dewan Gubernur yang disetujui melalui pemungutan suara SuperMayoritas sebagaimana dalam pasal 28. 2. Tanpa mengesampingkan ketentuan pada ayat 1 Pasal ini, persetujuan penuhdari Dewan Gubernur wajib dibutuhkan untuk persetujuan untuk amandemen yang mengubah: i. hak untuk menarik dana dari bank; ii. pembatasanterhadap kewajibansesuaidengan ayat 3 dan 4 Pasal 7; dan iii. Hak terkait pembelian modal sebagaimana pada ayat 4 pada Pasal 5. 3. Setiap pengajuan untuk mengamandemen Persetujuan ini, baik yang berasal dari anggota maupun Dewan Direktur, wajib dikomunikasikan kepada Ketua Dewan Gubernur, yang wajib membawa pengajuan tersebut kepada Dewan Gubernur. Ketika sebuah amandemen telah diadposi, Bank wajib menyampaikan dalam pemberitahuan resmiyang ditujukan kepada seluruhanggota. Amandemen wajib berlaku bagi seluruh anggota tiga (3) bulan setelah tanggal pemberitahuan resmi, kecuali Dewan Gubernur menyatakan periode yang berbeda.
Koreksi Anda