Koreksi Pasal 49
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Keistimewaan untuk Komunikasi Komunikasi resmi Bank wajib dilakukan oleh setiap anggota dengan perlakukan yang sama sesuai dengan komunikasi resmi yang dilakukan oleh semua anggota.
Koreksi Anda
