Koreksi Pasal 48
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Kebebasan Aset dari Pembatasan Sejauh yang diperlukan untuk pelaksanaan tujuan dan fungsi Bank secara efektif, tunduk padaketentuan dalam Persetujuan ini, semua properti dan aset Bank wajib bebas dari pembatasan, peraturan, kontrol, dan penundaan segala hal.
Koreksi Anda
