Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekebalan Aset dan Arsip 1. Properti dan aset Bank, di manapun berada dan dimiliki oleh siapapun, wajib kebal dari pencarian, tuntutan, penyitaan, perampasan, atau bentuk penyitaan lainnya yang dilakukan oleh eksekutif atau legislatif. 2. Arsip Bank, dan, secara umum, semua dokumen milik Bank, atau dipegang oleh Bank, wajib tidak dapat diganggu gugat, di manapun berada dan dimiliki siapapun.
Koreksi Anda