Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Status Bank Bank wajib memiliki yuridiksi penuh dan, khususnya, kapasitas hukum yang penuh:
(i) untuk membuat kontrak (ii) untuk memperoleh, membuang, properti yang bergerak dan tidak bergerak;
(iii) untuk membentuk dan menanggapi tindakan hukum; dan (iv) untuk mengambil tindakan yang diperlukan atau berguna bagi tujuan dan kegiatannya.
Koreksi Anda
