Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penangguhan Sementara atas Operasi Dalam keadaan darurat, Dewan Direktur dapat menangguhkan sementara kegiatan operasional terkait pinjaman baru, jaminan, investasi ekuitas, dan bentuk pembiayaan lainnya berdasarkan Pasal 11, ayat 2, butir (vi), menunggu kesempatan untuk pertimbangan dan tindakan lebih lanjut oleh Dewan Gubernur.
Koreksi Anda