Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Gubernur: Komposisi 1. Setiap anggota wajib diwakili oleh Dewan Gubernur dan wajib mengangkat satu Gubernur dan satu Wakil Gubernur. Setiap Gubernur dan Wakil Gubernur wajib bertindak sebagai perwakilan dari tiap anggota yang menunjuknya. Wakil Gubernur tidak memiliki hak suara kecuali Gubernur berhalangan. 2. Pada setiap pertemuan tahunannya, Dewan wajib memilih salah satu Gubernur yang wajib menjabat sebagai Ketua sampai dengan pemilihan Ketua berikutnya. 3. Gubernur dan Wakil Gubernur wajib bekerja tanpa memperoleh remunerasi dari Bank, tetapi Bank wajib membayar mereka sejumlah biaya yang secara wajar dikeluarkan ketika menghadiri pertemuan.
Koreksi Anda