Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Bantuan Teknis
1. Bank dapat menyediakan saran dan bantuan teknis dan bentuk bantuan lain sejenis sesuai dengan tujuan dan fungsinya.
2. Dimana pengeluaran yang dikeluarkan dalam layanan tersebut tidak dapat diganti, Bank wajib membebankannya pada pendapatan Bank.
Koreksi Anda
