Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Operasional Biasa dan Khusus 1. Kegiatan operasional Bank wajib meliputi: (i) kegiatan operasional biasa yang didanai dari sumber pembiayaan biasa Bank, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; dan (ii) (ii) kegiatan operasional khusus yang dibiayai dari sumber pembiayaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. Kedua jenis kegiatan operasional tersebut dapat secara terpisah membiayai unsur proyek atau program yang sama. 2. Sumber pembiayaan biasa dan sumber pembiayaan Dana Khusus Bank wajib selalu dan dalam keadaan apapun disimpan, digunakan, ditujukan, diinvestasikan atau dengan cara lain dialokasikan seluruhnya secara terpisah. Laporan keuangan Bank wajib menunjukkan kegiatan operasional biasa dan kegiatan operasional khusus secara terpisah. 3. Sumber pembiayaan biasa Bank wajib, dalam kondisi apapun tidak, dapat dibebankan atas, atau digunakan untuk menutup, kerugian atau kewajiban yang timbul dari kegiatan operasional khusus atau aktivitas lain yang seharusnya sumber pembiayaan Dana Khusus digunakan atau diperuntukan. 4. Beban yang secara langsung berkenaan dengan kegiatan operasional biasa wajib dibebankan pada sumber pembiayaan biasa Bank. Beban yang secara langsung berkenaan dengan kegiatan operasional khusus wajib dibebankan pada sumber pembiayaan Dana Khusus. Beban lain wajib dibebankan sebagaimana Bank wajib menentukan.
Koreksi Anda