Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 171 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2015 tentang PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES OF AGREEMENT
Teks Saat Ini
Sumber Pembiayaan Biasa Sebagaimana digunakan dalam Persetujuan ini, istilah “sumber pembiayaan biasa” Bank meliputi:
(i) modal dasar Bank, meliputi baik saham disetor dan saham callable, ditempatkan sesuai dengan Pasal 5;
(ii) dana yang dihimpun oleh Bank berdasarkan kewenangan yang diberikan pada Pasal 16 ayat (1), di mana berlaku komitmen atas penarikan sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (3);
(iii) dana yang diterima dalam rangka pembayaran pinjaman atau jaminan yang dibuat dengan sumber pembiayaan yang ditunjukkan dalam butir (i) dan (ii) pada Pasal ini atau sebagai pengembalian ekuitas investasi dan jenis pembiayaan yang disetujui berdasarkan butir (iv) Pasal 11 ayat (2) yang dibuat dengan sumber pembiayaan tersebut;
(iv) pendapatan yang berasal dari pinjaman yang dibuat dari dana tersebut di atas atau dari jaminan di mana komitmen atas penarikan yang ditetapkan dalam Pasal 6 ayat (3) dapat digunakan; dan (v) dana atau pendapatan lain yang diterima oleh Bank yang bukan merupakan bagian dari sumber pembiayaan Dana Khusus merujuk pada Pasal 17 Persetujuan ini.
Koreksi Anda
