Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 170 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INTELIJEN NEGARA
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Intelijen Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Koreksi Anda
