Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
EEPUBLIK INDONESIA
Pasal lC Dalam rangka pelaksanaarr percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
a. melakukan pembinaan tlan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk; dan
b. mengoordinasikan badan usaha tnilik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk.
Pasal 1 1 Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), L{enteri Keuangan:
a. memberikan fasilitas dan dukungan pengelolaan barang milik negara; dan
b. memberikan dukungan terkait kebijakan pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,enrbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
