Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
EEPUBLIK INDONESIA Pasal lC Dalam rangka pelaksanaarr percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Badan Usaha Milik Negara: a. melakukan pembinaan tlan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk; dan b. mengoordinasikan badan usaha tnilik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk. Pasal 1 1 Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), L{enteri Keuangan: a. memberikan fasilitas dan dukungan pengelolaan barang milik negara; dan b. memberikan dukungan terkait kebijakan pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,enrbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda