Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERPRES Nomor 17 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Bai'ang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa n Ba.ang/ Jasa Peme:intah : a. MENETAPKAN kebijakan untuk meniukung pelaksanaan percepatao transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah; b. MENETAPKAN standar kinerja penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya; c. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penyelerrggaraan Sisterrr Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk; d. mengoordinasikan kementerian/lembagaf penterintah daerah untuk percepatan dirn keberlanjutan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; e. mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistene pendukungnya; dan f. memberikan hak penyelenggaraan dan pemungutan tarif kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi INDONESIA Tbk atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda