Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Teks Saat Ini
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
