Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Utama Rp2.025.000,00 2. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Madya Rp1.380.000,00 3. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Muda Rp960.000,00 4. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ahli Pertama Rp540.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO
Koreksi Anda