Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Teks Saat Ini
Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
