Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DANGUGATAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata usaha negara kepada PRESIDEN, dapat memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus. (2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung. (3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan hak substitusi. (4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda