Koreksi Pasal 27
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Jenderal.
Koreksi Anda
