Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA diberikan paling banyak setingkat dengan jabatan Eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda