Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA diberikan paling banyak setingkat dengan jabatan Eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Koreksi Anda
