Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA paling lama sama dengan masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik
INDONESIA atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA tidak diberikan pensiun dan uang pesangon.
Koreksi Anda
