Koreksi Pasal 24
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
