Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda