Koreksi Pasal 22
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
