Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat. (2) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda