Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan Subbagian Tata Usaha.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
