Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang Administrasi;
b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
c. pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan, ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum,
hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan;
d. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
e. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Sekretaris Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
