Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat Jenderal; b. koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit organisasi Sekretariat Jenderal; c. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; d. perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; e. pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA di daerah pemilihan; f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan internal Sekretariat Jenderal; g. pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
Koreksi Anda