Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal merupakan Instansi Pemerintah yang dalam menjalankan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda