Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3. (2) Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan, dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
