Koreksi Pasal 29
PERPRES Nomor 17 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia
Teks Saat Ini
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
