Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat atas Tanah mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang landreform dan hak masyarakat atas tanah.
(2) Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang masyarakat adat dan kemasyarakatan.
(3) Staf Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi pertanahan.
Koreksi Anda
