Koreksi Pasal 30
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
