Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
