Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
