Koreksi Pasal 39
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban, dan kerja uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Koreksi Anda
