Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian Agraria dan Tata Ruang harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban, dan kerja uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Koreksi Anda