Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 17 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian Agraria dan Tata Ruang dipimpin oleh Menteri.
Koreksi Anda
