Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN. (2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bidang Umum; b. Bidang Komunikasi dan Informasi; c. Bidang Hukum; d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga; e. Bidang Ekonomi dan Keuangan; f. Bidang Infrastruktur dan Investasi; g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah. (3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda