Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN
Teks Saat Ini
(1) Staf Khusus Wakil PRESIDEN melaksanakan tugas tertentu diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil PRESIDEN dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil PRESIDEN.
(2) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bidang Umum;
b. Bidang Komunikasi dan Informasi;
c. Bidang Hukum;
d. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
e. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
g. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
h. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
Koreksi Anda
