Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN, Asisten, dan Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
Koreksi Anda