Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus PRESIDEN: a. Sekretaris Pribadi PRESIDEN dibantu oleh Wakil Sekretaris Pribadi PRESIDEN. b. Setiap Staf Khusus PRESIDEN dibantu paling banyak 5 (lima) Asisten dan untuk Sekretaris Pribadi PRESIDEN 2 (dua) diantaranya diperbantukan kepada Ibu Negara. (2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten. (3) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Koreksi Anda