Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 tentang UTUSAN KHUSUS PRESIDEN, STAF KHUSUS PRESIDEN DAN STAF KHUSUS WAKIL PRESIDEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Staf Khusus PRESIDEN apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Koreksi Anda